Perlawanan Balik Tuduhan Rekayasa Kasus Novel Baswedan
JAKARTA - Buntut tudingan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang menyebut Novel Baswedan telah merekayasa kasus dibalas dengan pelaporan balik. Kader PDIP itu dilaporkan oleh Yasri Yudha yang mengklaim mengetahui insiden penyiraman tersebut.
Pelaporan balik tersebut dilakukan karena yang dituduhkan kepada Novel dianggap tak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sebab, saat kejadian, Yasri merupakan salah seorang yang mengantarkan penyidik senior KPK tersebut ke rumah sakit hingga membuat laporan polisi.
"Kenapa saya harus melaporkan ini, ya karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban atau Novel, dan mengetahui persis bagaimana mukanya, bentuknya korban pada saat itu, yang kami bawa ke RS di Mitra (Mitra Keluarga) Kelapa Gading," ucap Yasri di Polda Metro Jaya, Minggu, 17 November.
Selain itu, diceritakan Yasri, saat peristiwa penyiraman terjadi, para tetangga termasuk dirinya langsung memeberikan pertolongan pertama dengan membawa Novel kembali ke Masjid untuk membasuh atau membersihkan air keras.
Bahkan, setelah membasuh muka Novel, mata dari penyidik lembaga antirasuah itu tak layaknya orang kebanyakan. Seluruh bola mata Novel disebut-sebut berwarna putih tanpa sedikit pun ada warna hitam.
Sehingga, Yasri pun mempertanyakan tudingan dari Dewi Tanjung yang mengatakan Novel telah merekayasa kasus tersebut. Baginya, sederhana saja. Tak akan ada satu pun orang yang mau mengalami cacat fisik seumur hidup hanya sekadar untuk merekayasa kasus.
"Coba anda bayangkan, semuanya putih (mata). Kira-kira orang mau tidak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri yang sampai saat ini bahwa Novel sudah cacat seumur hidup," tutur Yasri.
"Kira-kira wajar tidak kalau dia (Novel) dibilang merekayasa kejadian itu. Bayangkan, berapa kali operasi, harus berapa kali mengalami pencopotan gusinya, atau semuanya, kok masih dituduh merekayasa," tambahnya.
Laporkan balik
Berdasarkan alasan tersebut, Yasri memantapkan diri untuk melaporkan balik Dewi Tanjung. Bahkan, laporannya telah terdaftar dengan nomor LB/7408/XI/2019/Dit. Reskrimum. Dalam pelaporan itu, Dewi Tanjung disangkakan Pasal 220 KUHP soal pengaduan palsu.
Selain itu, sejumlah alat bukti pun ikut diserahkan untuk memperkuat laporan yang ditujukan oleh Kader PDIP. "Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikuti," kata Yasri.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan telah merekayasa kasus penyiraman air keras. Kader PDIP itu berasumsi tentang banyaknya kejanggalan dalam insiden penyiraman itu. Mulai dari bentuk luka hingga dampak dari penyerangan orang tak dikenal kepada Novel Baswedan.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban tapi tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Bahkan, menurut mantan pesinetron itu, kejanggalan kasus Novel juga terlihat dari reaksinya disiram air keras. Dewi yang katanya sudah mempelajari ciri-ciri orang terkena air keras menilai harusnya Novel guling-gulingan saat disiram oleh pelaku.
"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan duduk jatuh terguling, itu yang saya pelajari," katanya.
Atas laporan Dewi itu, Novel terancam jeratan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.