Saksi ART ‘Salahkan’ Brigadir J Soal CCTV Rumah Duren Tiga Mati

JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir seolah menyalahkan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengenai CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga yang tak berfungsi.

Kesaksian Kodir disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan jumlah CCTV yang terpasang di rumah Duren Tiga.

Kodir yang mengetahuinya pun memaparkan letak 8 CCTV yang terpasang.

"Dari lantai dua, di kamar anak, kan ada 3 kamar anak, masing-masing satu," kata Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.

"Terus di ruang nonton TV ada satu. Kemudian di bawah, lantai dasar, di taman depan ada satu, di garasi belakang ada satu, di ruang tengah ada 1, di kamar tidur ada satu," sambungnya.

Jaksa mulai mempertanyakan soal apakah CCTV di rumah dinas itu aktif. Kodir menyebut semunya rusak sejak 15 Juni.

Padahal, lanjutnya, rusaknya CCTV itu sudah dilaporkan kepada Brigadir J. Tetapi tak pernah ada tindak lanjut.

"Saya lapor ke almarhum," ucap Kodir.

"Melakui apa lapornya?" tanya jaksa.

"Untuk yang pertama saya melalui lisan, ketemu almarhum," jawabnya.

"Terus untuk yang kedua melalui apa?" cecar jaksa.

"Melalui WhatsApp," kata Kodir.

Kodir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya diakwa Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.