Lindungi Nasabah KPR dengan Asuransi, PermataBank Perkuat Bancassurance dengan Sequis
JAKARTA - PT Bank Permata Tbk atau PermataBank berkomitmen memberikan perlindungan asuransi jiwa kredit (AJK) bagi nasabah PermataKPR. Upaya ini dilakukan perseroan dengan menggandeng asuransi Sequis.
Direktur Retail Banking PermataBank Djumariah Tenteram menjelaskan, produk AJK dari Sequis Financial menyediakan uang pertanggungan (UP) minimum Rp50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun. Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan asuransi.
“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka. Kami juga ingin memperkuat komitmen dengan menjalin kerja sama dengan Sequis Financial dalam memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi kepemilikan KPR mereka,” ujar Djumariah dalam keterangan resmi, Senin 7 November.
Djumariah juga mengharapkan kerja sama dengan Sequis Financial dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.
Baca juga:
- PermataBank Berikan Pembiayaan Syariah Rp1,5 Triliun untuk Link Net
- PermataBank Gratiskan Transfer BI-Fast Bagi Pengguna PermataMobile X
- Kembangkan JIIPE Gresik, Anak Usaha AKR Corporindo Dapat Fasilitas Pinjaman Rp910 Miliar dari Bank Permata
- Perbesar Pertumbuhan Keuangan Syariah, PermataBank Syariah Perluas Akses Layanan Digital BPRS
Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah menambahkan, produk ini akan dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance PermataBank yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini Sequis Financial memproyeksikan peningkatan pendapatan premi lebih dari 20 persen.
“AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban ahli waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” sambung Edisjah.
Kerja sama yang dimulai tahun 2022 ini akan memperluas manfaat dan jangkauan nasabah bagi kedua belah pihak.