Satgas BLBI Sita Mal di Karawaci Milik Obligor Atang Latief Senilai Rp210 Miliar
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin agresif memburu aset para pengemplang uang negara jelang tutup buku 2022.
Terbaru, Satgas diketahui penguasaan aset properti tanah dan bangunan milik obligor Atang Latief berupa pusat perbelanjaan bernama Plaza Shinta di di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan fasilitas tersebut memiliki luas keseluruhan mencapai 34.753 meter persegi.
“Kami mengestimasi nilai tanah dan bangunan adalah sebesar Rp210 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 November.
Menurut Rionald, langkah tegas ini ditempuh guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” tuturnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, gerak Satgas semakin lincah dalam dua tahun belakangan ini berkat payung hukum yang diberikan langsung oleh Kepala Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun, dalam penyitaan mal di Karawaci tersebut turut dihadiri Kakanwil DJKN Banten, Kepala KPKNL Tangerang II serta dengan pengamanan dari Bareskrim Polri. Disebutkan beberapa pejabat ikut datang, seperti jajaran Kodim setempat dan juga unsur pemerintahan sipil.
“Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup Rionald.