Obat Sirop Tercemar EG Rugikan Konsumen, Komisi VI DPR Beri Waktu BPKN Bangun Pos Aduan Dalam 1x24 Jam
JAKARTA - Komisi VI DPR menyatakan keprihatinan atas meninggalnya 178 anak Indonesia yang menderita gagal ginjal akut. Komisi yang membidangi perdagangan itu mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak bagi para korban.
"Komisi VI DPR RI menyesalkan kejadian gagal ginjal akut pada anak dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas banyaknya korban jiwa," ujar Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat membacakan kesimpulan rapat bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di gedung DPR, Kamis, 3 November.
Martin mengatakan, Komisi VI DPR meminta BPOM dan BPKN untuk berperan maksimal dalam rangka menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Termasuk laporan konsumen yang telah dirugikan baik materiil maupun jiwa terkait obat sirop tercemar zat kimia Etilen Glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut.
"Komisi VI DPR RI mendesak BPKN agar membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1 X 24 jam, dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirup yang bermasalah untuk anak," ujarnya.
Baca juga:
- Lalai Awasi Peredaran Obat, Komisi X DPR Fraksi Golkar Desak Penny Lukito Mundur dari Kepala BPOM
- Tak Hanya Petinggi TNI-Polri, Pemeriksaan Lukas Enembe oleh KPK dan IDI Didampingi Kepala BIN Papua
- Ternyata Ferdy Sambo Intervensi Dari Awal Kasus Kematian Brigadir J: Jangan Tanya Kenceng-Kenceng!
- Minim Serapan, PDIP DKI Dorong Pj Gubernur Heru Cari Terobosan Genjot Pendapatan Daerah 2022
Martin melanjutkan, pihaknya juga mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera mengklarifikasi dan mengumumkan merk-merk susu formula yang tercemar bakteri Enterobecter Sakazakii dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi.
"Komisi VI DPR RI mendesak BPKN agar lebih meningkatkan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan konsumen/masyarakat," tegas Martin.
Martin menuturkan, pihaknya memberikan waktu kepada BPKN untuk memberikan jawaban tertulis dengan lebih detail dan dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.
Komisi VI DPR, tambah Martin, juga akan mengajukan kepada Pimpinan DPR untuk melakukan Rapat Gabungan
antara Komisi VI DPR dengan Komisi IX DPR yang menghadirkan Kemenkes, Kementerian Perdagangan, BPOM dan BPKN.
"Terkait kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang bermasalah untuk anak," pungkas Martin.