Menaker: Perusahaan Wajib Beri Upah Pekerja yang Masuk saat Pencoblosan Pilkada Besok

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Ida mengingatkan para pengusaha agar  memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker yang dikutip, Selasa, 8 Desember

Ida menyebut, jika perusahaan tetap mewajibkan pekerjanya untuk masuk kerja di luar 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, maka harus ada upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ida mengingatkan kepada pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” tutur dia.

Pemerintah sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," tulis Jokowi dalam keputusan tersebut.