Sering Dengar Jeritan dan Tangis, Warga Bandung Barat Dibantu Petugas Bobol Tembok Rumah Pasutri Selamatkan Korban
JAKARTA - Polres Cimahi menyebut Warga dibantu oleh petugas keamanan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, berinisiatif membobol tembok rumah setelah kerap mendengar suara jeritan dan tangis.
Warga kemudian menyelamatkan korban asisten rumah tangga diduga menjadi korban penganiayaan suami dan istri.
"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra di Kota Cimahi, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober.
Kedua tersangka inisial YK (29) dan LF (29) sudah ditangkap polisi karena terlibat penganiayaan. Korban ART inisial R (29) mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi.
R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.
Dari tempat kejadian perkara, Niko penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.
Baca juga:
- Politik Jelang Pemilu 2024 Masih Dinamis: Apa Kriteria Pemimpin Indonesia Masa Depan?
- PKB Jelaskan Maksud Cak Imin Sebut Prabowo Calon Presiden: Dalam Konteks Capres dari Partai Gerindra
- Diteriaki Presiden oleh Kader PKB, Prabowo Subianto: Deklarasi Gampang, yang Penting Kita Menang
- Tak Hanya Rumah, Meluapnya Sungai Cibareno Usai Gempa Banten Sebabkan Sekolah dan Sawah Warga di Sukabumi Ikut Terendam
Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.