Gandeng Bambang Widjojanto Pemprov DKI Ajukan Banding Putusan PTUN
JAKARTA - Pemprov DKI tidak tinggal diam setelah kalah dalam gugatan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi putusan tersebut mengharuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi di Pulau F.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Langkah ini dilakukan agar pemprov DKI bisa mempertahankan pencabutan izin pembangunan di atas pulau-pulau reklamasi.
"Soal Pulau F putusan PTUN, kita sedang menyusun memori banding. Permohonan banding kita ajukan dalam minggu ini," kata Yayan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari.
Soal pengajuan banding, Pemprov DKI sebenarnya pernah mengalami kekalahan saat menghadapi gugatan reklamasi Pulau H yang diajukan PT Taman Harapan Indah, pada tahun lalu. Anak usaha PT Intiland Development Tbk itu menggugat pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
Gayung bersambut PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi TUN, terkait SK Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Khawatir akan kembali kalah saat mengajukan memori banding, Pemprov DKI bakal menggandeng anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yakni Bambang Widjojanto dan Nursyahbani untuk banding gugatan Pulau F.
"Tim Gub (TGUPP) akan memonitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan. Tapi, mereka tidak bisa jadi pengacara, hanya mendampingi," ujar Yayan.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi di Pulau F. Putusan itu dibacakan majelis hakim, pada Selasa, 21 Januari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018," demikian bunyi putusan yang dikutip VOI.