Minta Pejabat Pemprov Tak Cuti Selama Musim Hujan, Pj Gubernur DKI: Setelah Cuaca Membaik, Silakan

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pejabat Pemprov DKI yang bekerja menangani risiko bencana selama musim penghujan untuk tidak mengambil cuti tahunan selama musim penghujan.

Heru menyebut, jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini bisa mengambil cuti jika cuaca ekstrem pada musim hujan telah berlalu.

"Kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya. Enggak dilarang. Nanti, setelah cuaca membaik, ya silakan cuti," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 Oktober.

Permintaan penundaan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya tertanggal 20 Oktober 2022.

Surat ini menindaklanjuti arahan Heru dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan.

Dalam surat ini, pihak yang diminta untuk tidak mengamnbil cuti adalah seluruh pejabat Pemprov DKI, mulai dari kepala perangkat daerah atau biro Setda Provinsi DKI Jakarta, wali kota, bupati, wakil wali kota, camat, lurah, dan pejabat lainnya yang bekerja menangani risiko bencana sampai bulan Februari 2023.

"Para kepala perangkat daerah/biro setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis Maria dalam SE, dikutip pada Kamis, 27 Oktober.

"Para wali kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, para lurah, dan para kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," lanjut surat tersebut.

Maria mengungkapkan, penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.