Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sudah Sesuai Persyaratan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengatakan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Tengah pada Selasa, 25 Oktober.

"Iya betul bebas, bukan bebas ya, dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Oktober.

Irwandi mendapat pembebasan bersama karena ia dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Dasar pemberian hak tersebut ada dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status Irwandi kini bukan lagi terpidana. Dia kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

"Ini juga sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan sebagai klien pemasyarakatan tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan," tegas Rika.

Kata Rika, jika Irwandi kedapatan melanggar aturan, pembebasan bersyarat itu bakal dicabut. Dia bakal dikembalikan ke Lapas jika hal itu terjadi.

"Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas Sukamiskin Elly Yusar menyatakan Irwandi keluar lapas sesuai keputusan Ditjen PAS. Surat keputusan juga sudah disampaikan.

"Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas," ungkapnya.

Sebelum keluar, Elly mengatakan pihaknya sudah memberikan sejumlah nasihat pada Irwandi. Dia telah menyampaikan apa saja yang tak boleh dilakukan.

"Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu," ujar Elly.

Sebagai informasi, Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Dalam kasus itu, Irwandi sebagai Gubernur Aceh dinyatakan menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat.