Ibu Kandung yang Rantai 2 Anaknya di Tabanan Bali Jadi Tersangka

TABANAN - Wanita berinisial UDW (40) ditetapkan menjadi tersangka penyekapan kedua anaknya berinisial DH (6) dan DS (3). Kedua anaknya dirantai di dalam rumah.

Selain UDW, kekasihnya berinisial MS juga menjadi tersangka karena membiarkan penyekapan dua anak.

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa, 25 Oktober.

Polisi masih menunggu hasil visum dua anak UDW untuk mengetahui ada tidaknya kekerasan.

“Korban kita amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi, untuk ibunya tidak ditahan hanya diamankan saja," ujar AKP Aji.

Menurutnya, kedua anak tersebut dirantai karena ibunya mengaku sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga makanannya.

"Katanya mau kerja dan karena tidak ada yang menjaga makanannya dirantai, dari pengakuan ibunya baru pertama kali," sambung AKP Aji.

Kasus bocah dirantai ini diketahui warga yang curiga dengan suara tangisan anak kecil dari dalam rumah. Warga pun masuk ke halaman melihat kondisi dalam rumah.

Ternyata satu anak dirantai di bagian leher yang diikatkan ke kusen jendela rumah. Warga pun masuk ke dalma rumah dan menemukan satu lagi anak kecil terikat di bagian kaki ke kayu pintu kamar.

"Kemudian saksi melaporkan kepada ketua lingkungan dan bersama warga mendatangi TKP dan melaporkan ke petugas kepolisian,"  kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin, 24 Oktober.

Atas laporan warga, polisi menangkap ibu kandung kedua bocah tersebut. Diamankan juga rantai besi dengan panjang 2 meter dan 4 gembok.

"Terlapor (ibu kandung) melakukan kekerasan dengan merantai leher dan kaki anak kandungnya dengan alasan untuk membuat jera anak supaya tidak berbuat nakal," ujarnya.