Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Beni Sukma Negara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet di kampus.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menduga Beni turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Akhmad Mujahidin menjabat rektor setahun silam.
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin saat ini telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan.
Namun, terhadap tersangka Beni, pihak kejaksaan tidak dapat melakukan penahanan sebab yang bersangkutan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, terkait kondisi kesehatan fisik dan nonfisik.
"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata dia.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020—2021 pada hari Jumat (21/10)
Saat itu dia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan kepadanya.
Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.
Selain itu, terdapat juga dana APBN 2021 sebesar Rp734 juta. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," kata Agung.