Pemko Medan Awasi Peredaran Obat Sirop Anak di Pasaran

MEDAN - Pemko Medan, Sumatera Utara, mengawasi peredaran obat sirop, terutama di apotek menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terjadi terhadap anak-anak di tanah air.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan pihaknya didapati banyak apotek dan swalayan telah menarik peredaran obat sirop itu.

"Hari ini kita melakukan pengawasan, dan imbauan terhadap obat-obatan yang izin edarnya dihentikan. Artinya apotek, swalayan dan fasilitas kesehatan tidak boleh menjual kepada masyarakat," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 21 Oktober.

Adapun kelima obat sirop itu, yakni Termorex sirop, Unibebi Demam sirop dan Unibebi Demam Drops masing-masing obat demam, serta Flurin DMP sirop dan Unibebi Cough Sirup yang merupakan obat batuk dan flu.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) pada anak yang terjadi dalam dua bulan terakhir di Kota Medan.

Data RSUP H Adam Malik Medan dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan menyebut AKI pada anak ada 10 kasus, di antaranya enam anak meninggal. Terdapat enam anak beralamat di Kota Medan, dan empat di luar Kota Medan.

"Jadi ada lima jenis obat sirop yang saat ini tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat yang memiliki anak, terutama balita," tegas dia.

Pihaknya juga meminta kepada karyawan apotek maupun swalayan untuk menurunkan jenis obat-obatan sirop tertentu itu agar tidak diperjualbelikan sementara.

"Ini untuk menghindari kepanikan masyarakat, kita minta apotik menurunkan beberapa obat-obatan sampai dengan ada pengumuman resminya," tegas Rukun.