Status Tanggap Darurat Dicabut Pekan Lalu, Korban Kebakaran Jayapura Masih Tempati Tenda Pengungsian
PAPUA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengatakan status tanggap darurat bencana imbas kebakaran di Dok IX, Distrik Jayapura Utara Papua telah dicabut pada 13 Oktober 2022.
Kendati demikian, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Djong Makanuay menyebutkan, masih ada warga korban kebakaran menempati posko tanggap darurat bencana.
"Namun sebagian besar warga yang terkena musibah sudah kembali ke rumah milik saudara mereka sementara yang tinggal di posko memang tidak memiliki keluarga," ujarnya di Jayapura, Papua, dikutip dari Antara, Kamis 21 Oktober.
Posko pengungsian itu bertempat di Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua.
Baca juga:
- 2 Anak di NTT Bergejala Gagal Ginjal Misterius Meninggal, 1 Dibawa ke Bali untuk Dianalisis
- Kenapa Kasus Kematian Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Terus Merangkak Naik di Indonesia?
- Sosialisasi Gagal Ginjal Akut Misterius Minim, DPR Minta Pemerintah Berkaca pada Ketidaktahuan 11 Pasien Meninggal di Bali
- Kemenkes Tegaskan Gagal Ginjal Akut Misterius Tak Berkaitan dengan COVID-19 dan Vaksinnya
Djong pun mengaku Pemkot Jayapura bakal membangun 19 unit rumah para korban kebakaran di Dok IX.
Dia mengatakan, untuk pembangunan rumah para korban kebakaran tersebut akan dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
"Jadi itu nanti dari Dinas PUPR yang mendistribusikan bahan bangunan dengan anggaran yang sudah ditentukan Pemkot Jayapura," katanya.
Dia menambahkan, Pemkot Jayapura akan berupaya secepat mungkin guna melakukan pembangunan rumah para korban kebakaran.
"Sehingga para korban yang mengalami musibah ini bisa kembali untuk menempati rumah yang sudah dibangun," tandasnya.