Dugaan Paracetamol Pemicu Gagal Ginjal Misterius, DPR: Pemerintah Harus Tegas, Jangan Abu-Abu!
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tegas dalam mengambil keputusan boleh atau tidaknya penggunaan Paracetamol bagi pengobatan anak Indonesia. Paracetamol diduga menjadi pemicu gagal ginjal misterius yang korban meninggalnya terus naik di Tanah Air.
"Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh. Jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.
Selain itu, lanjut Dasco, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat setelah adanya larangan tegas. Sebab, menurutnya, paracetamol sudah menjadi obat pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
"Tentu ketika paracetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain," katanya.
Oleh karena itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengingatkan agar masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar.
Namun, kata Dasco, dibutuhkan pula sebuah keputusan tegas sambil menunggu penelitian memberikan alternatif obat.
"Jadi tidak simpang siur. Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu," ujar Dasco.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SE tersebut.
Baca juga:
- Kenapa Kasus Kematian Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Terus Merangkak Naik di Indonesia?
- Sosialisasi Gagal Ginjal Akut Misterius Minim, DPR Minta Pemerintah Berkaca pada Ketidaktahuan 11 Pasien Meninggal di Bali
- Kemenkes Tegaskan Gagal Ginjal Akut Misterius Tak Berkaitan dengan COVID-19 dan Vaksinnya
- Kemenkes Temukan Senyawa di Obat Pasien Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
SE yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Sebagai alternatif, masyarakat yang membutuhkan obat bisa beralih mengonsumsi obat jenis tablet, kapsul, anal dan lainnya.
Namun disisi lain, Wamenkes Dante Saksono menyebut Paracetamol tetap aman digunakan. Dante mengatakan, pemerintah menyoroti kandungan etilen glikol (EG) pada Paracetamol cair.
"Bukan Paracetamol yang tidak aman, tetapi ada Paracetamol yang mengandung EG," kata Dante, Rabu, 19 Oktober.
Ia mengatakan, obat racikan dan Paracetamol tetap aman. Namun, dia menyarankan masyarakat pergi ke dokter untuk mendapatkan obat.