Tiga Tersangka Anggota Polisi dan 54 Saksi Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
SURABAYA - Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim menggelar rekonstruksi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, di lapangan Mapolda Jatim. Rekonstruksi kali ini fokus pada tiga tersangka dari anggota kepolisian yang diduga menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
"Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka WS, PS, dan atas nama H terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 19 Oktober.
Selain tiga tersangka itu, lanjut Dedi, rekonstruksi itu juga diikuti 54 orang saksi. Total ada 30 adegan yang diperagakan mereka saat menjalani rekonstruksi tersebut.
"Ada 30 adegan yang diperagakan pada kegiatan rekonstruksi hari ini," katanya.
Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yang berasal dari polisi yakni WS, PS, dan H.
Ketiganya disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Rekonstruksi yang digelar merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga penyidikan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Oleh karenanya kita juga hadirkan dari Polhukam dan dari Kejaksana Tinghi juga hadir," katanya.