Alumni Salah Satu SMA di Pandeglang Jadi Penggerak Aksi Tawuran Pelajar, Junior Ditekan Jika Tidak Ikut Serta

PANDEGLANG - Polres Pandeglang menangkap dua remaja dalam kasus tawuran yang terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. Kedua tersangka berinisial HN (19), alumni salah satu SMK di Pandeglang dan AA (16) berstatus pelajar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat tawuran terjadi.

"Tersangka ada dua orang, yang satu masih di bawah umur dan tidak kita lakukan penahanan karena yang membawa senjata tajam cuma mereka berdua," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober.

Kata Andi, kasus tawuran itu bermula saat sejumlah pelajar dari salah satu SMK di Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita. Namun saat di perjalanan, pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK lainnya dan sempat dihadang.

"Maksud awalnya mereka ini mau wisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK lainnya, yang kebetulan antara SMK ini ada sejarah mereka selalu tawuran," ungkapnya.

Yang cukup unik mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. Juniornya diduga mendapat tekanan jika tidak ikut serta dalam aksi tawuran.

"Saat di TKP para pelaku ini melarikan diri dan berhasil diamankan oleh warga," sambungnya.

Para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pandeglang oleh warga setempat.

"Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 sentimeter," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.