Tahukah Kalian, Ikan Sidat Dilarang Ditangkap di 10 Kabupaten Kota Wilayah Indonesia
JATENG - Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai menyosialisasikan kebijakan pelarangan penangkapan ikan sidat. Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Indarto menjelaskan, KKP mempunyai kebijakan mencadangkan 10 lokasi kabupaten atau kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat, termasuk Cilacap.
"Kami sudah lakukan sosialisasi dengan KKP termasuk memasang papan larangan penangkapan ikan sidat di daerah tertentu sebagai percontohan," ujarnya di Cilacap, Jateng, Selasa 18 Oktober.
Dalam hal ini, lanjut dia, papan larangan penangkapan ikan sidat tersebut dipasang di kawasan Laguna Segara Anakan yang masuk wilayah Kecamatan Kampung Laut dan Patimuan.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun kajian terhadap daerah-daerah tertentu yang secara teknis layak diusulkan menjadi daerah konservasi atau perlindungan ikan sidat.
"Masih kajian, belum selesai, belum sampai menentukan daerah-daerah mana saja yang diusulkan," tegasnya.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Klaim 3 Kali Tes Urine Teddy Minahasa Negatif Narkoba Sebelum Rombongan Pejabat Polri Sambangi Istana
- Terbang ke Papua Periksa Kondisi Lukas Enembe, KPK Pastikan Hak Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terpenuhi
- Selama Sidang, Bharada E Genggam Tangan Sendiri, Sesekali Baca Berkas Dakwaan
- Jawab Desakan Mundur dari Kabinet Jokowi, Surya Paloh Kilas Balik Terbitnya Kebijakan Kenaikan BBM
Kendati demikian, Indarto mengakui Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, tidak menutup kemungkinan akan diusulkan sebagai salah satu daerah konservasi ikan sidat.
Hal itu disebabkan di Desa Kaliwungu terdapat kegiatan budi daya dan konservasi sidat mulai dari pendederan benih, pembesaran, dan pengolahan serta restocking (pengisian kembali) ikan tersebut di aliran Sungai Cibereum yang bermuara di Laguna Segara Anakan. "Juga ada beberapa titik di Laguna Segara Anakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Indarto mengatakan kajian yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Tengah yang sekarang direvisi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengharapkan, kajian tersebut dapat selesai secara keseluruhan pada tahun 2024. "Termasuk konservasinya, larangan penangkapan tertentu, atau ukuran tertentu," katanya.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana menambahkan, kebijakan KKP mengikat 10 kabupaten atau kota sebagai upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan
Sepuluh lokasi tersebut, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Ridwan mengatakan adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksi nya secara alami.