Kata Henry Yosodiningrat, Irjen Teddy Minahasa Mau Jebak Orang Malah Jadi Tersangka Sabu
JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa disebut sengaja meminta eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara menjual sabu. Sebab, tujuannya untuk menjebak tersangka Linda.
"Betul, ya itu untuk menjebak," ujar Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.
Menurutnya, Teddy Minahasa meminta AKBP Doddy untuk menjebak Linda. Rencana awal, perempuan itu akan membeli dari sabu dari seseorang inisial A.
Orang itu merupakan suruhan AKBP Doddy. Sehingga, nantinya Linda bisa ditangkap dengan barang bukti sabu.
Hanya saja, rencana itu berantakan. Sebab, AKBP Doddy disebut tak sepenuhnya melakukan apa yang diminta oleh Teddy Minahasa.
"Untuk undercover buy tapi tidak dilakukan si oleh kapolres itu. Nah ini yang mau saya luruskan tinggal pembuktiannya seperti apa," ungkapnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Klaim 3 Kali Tes Urine Teddy Minahasa Negatif Narkoba Sebelum Rombongan Pejabat Polri Sambangi Istana
- Sempat Batal Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Ternyata Sakit Gigi
- 2 Kali Gagal Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Bakal Ditanya Penyidik di Mabes Polri Siang Ini
- Teddy Minasaha Dikenal Tegas Berantas Judi hingga Dapat Gelar Adat Minang, LKAAM Beri Penjelasan
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ditempatkan di tempat khusus (patsus) Provos Divisi Propam Polri. Penempatan itu menunggu proses sidang etik dan pidananya.
"IJP TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Dedi.