PN Jaksel Mediasi Penggugat dan Tergugat Pencabutan Kuasa Bharada E
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer terhadap Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin dengan agenda mediasi.
Sidang mediasi kali ini Deolipa Yumara selaku penggugat mengajukan proposal perdamaian yang ditujukan kepada Bharada E selaku Tergugat I serta ikut termohon Tergugat II Ronny Talapessy, dan Bareskrim Polri selaku Tergugat III.
Dalam proposal perdamaiannya, Deolipa menyampaikan pihaknya bakal mencabut gugatannya dengan syarat-syarat, yakni kesepakatan damai tercipta dengan kesepahaman menyelesaikan permasalahan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan.
Deolipa juga memasukkan poin pihak Bharada E menarik kembali atau mencabut kembali surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhaunddin serta penanganan perkara pidana Bharada E ditangani bersama antara Tergugat II dan para penggugat.
"Karena ketika kami minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kami adalah kuasa hukumnya lagi. Akan tetapi, kami kasih, ya, sudah kami bareng-bareng. Ketika permintaan kedua kami dipenuhi otomatis kami adalah kuasa hukumnya si Eliezer lagi. Keempat, apabila tercapai kesepakatan damai, gugatan dicabut oleh para penggugat," kata Deolipa dilansir ANTARA, Kamis, 13 Oktober.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Bharada E, Pantas Manalu, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses persidangan sesuai dengan mekanisme mediasi yang sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.
Terkait dengan syarat Deolipa untuk bergabung jadi tim kuasa hukum Bharada E dalam sidang pidana penembakan Brigadir J pada hari Selasa (18/10), Pantas menyebutkan kliennya tidak akan pernah memberikan kuasa kepada Deolipa.
"Kalau kemudian yang dipersoalkan itu alasan pencabutan (surat kuasa), menurut kami itu bukan hal sangat substansi. Kalau dari Tergugat I sudah tegas tidak ada poin-poin untuk dimediasikan," kata Pantas.
Baca juga:
- Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Rencana Selalu Ada
- Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Under Cover' yang Gugat Ijazah Palsu Presiden
- 7 Rekomendasi Kementerian PUPR Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Malang: Dari Tangga Tribun, Pintu Darurat hingga Pagar Pembatas
- Setelah Diluncurkan Jokowi, IndoVac Langsung Disuntik Perdana ke Warga yang Belum Terima Vaksin
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ronny Talapessy, Fredy Limantara. Disebutkan mediasi dengan persyaratan yang disampaikan Deolipa sebagai mediasi yang gagal.
Menurut dia, kliennya diberi kuasa oleh Bharada E, tidak mungkin memberikan kuasa kepada Deolipa untuk bergabung sebagai tim pengacara Bharada E.
"Tidak mungkin memberikan kuasa kepada Bapak Deolipa dan rekan-rekan, ya, otomatis tidak mungkin kami selaku kuasa hukum Pak Ronny Talapessy tidak mungkin juga memaksa begitu loh. Kalau misalnya menerima bergabung, 'kan tidak mungkin," ujarnya.
Fredy mengatakan bahwa kliennya tetap pada pendirian awal bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa itu mengada-ada. Pihaknya membuka peluang untuk berdamai tetap tidak untuk memberikan kuasa Deolipa bergabung sebagai tim pengacara Bharada E.
Sidang mediasi selanjutnya diagendakan pada hari Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.