IKN Nusantara Bukan Wilayah Bebas Bencana, BNPB Susun Konsep Minimalisir Dampak
KALTIM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan perlunya upaya untuk meminimalisir risiko dari dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati mengatakan, ditinjau dari aspek kebencanaan, IKN bukan ibu kota yang bebas dari risiko bencana.
Menurut dia, risiko tersebut dapat diminimalisasi dengan memperhitungkan pengurangan ancaman bencana pada faktor pertumbuhan ekonomi dan tata ruang dalam setiap tahap pembangunannya.
“Konsep pengurangan risiko bencana di kawasan IKN harus dibangun untuk tujuan resiliensi berkelanjutan. Jika hal ini berhasil, konsep ini akan menjadi rujukan untuk kabupaten dan kota lain”, ujar Raditya dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis 13 Oktober.
Raditya menyampaikan soal risiko bencana di IKN Nusantara itu saat seminar nasional bertema 'Ibu Kota Negara Tangguh Bencana' yang diselenggarakan di Balikpapan, Kaltim, Rabu 12 Oktober.
Baca juga:
- Balasan NasDem ke Hasto PDIP Soal "Biru" Lepas dari Jokowi: Politik Rendahan Tidak Elegan!
- Ganjar-Airlangga Diprediksi Terwujud Jelang Pendaftaran Capres Cawapres 2024
- Pilot Batik Air Pukul Pramugara Turkish Airlines, Manajemen Lion Air: Dia Sedang Cuti, Itu Jadi Tanggung Jawab Pribadi Si Pelaku
- Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, ICW: Tak Ada Kaitannya
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim menyebutkan, pembangunan IKN Nusantara memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun kegiatan seminar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2022 yang dipusatkan di Provinsi Kaltim.
Seminar dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah, baik secara tatap muka maupun virtual dengan menghadirkan narasumber Direktur Pembangunan Daerah Bappenas, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.