Sah! Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

JAKARTA - Polisi menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka,” Kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober.

Zulpan menjelaskan, alasan penetapan tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Lesti Kejora.

“Berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai yang dilakukan perbuatan pidana KDRT UU nomor 23 Tahun 2004,” katanya.

Atas perbuatannya Rizky disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik didukung alat bukti lain sehingga ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar penuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Rizky dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Penyidik telah menyiapkan pertanyaan 38, namun demikian untuk perkembangan diinfokan kembali,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Terkait video CCTV yang memperlihatkan adegan melempar bola biliar, ia menegaskan bukan termasuk ke dalam materi.

“Fokus yang digali adalah kejadian itu, kemudian sebab dan akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan,” katanya.

“Untuk yang beredar, yang dilaporkan di Polres Metro Jaksel oleh L adalah KDRT. Untuk yang lain kita masih mendalami. Namun demikian yang kita utamakan pelaporan yang dibuat L mengenai KDRT,” sambungnya.