Usut Laporan Ahli Waris Soal Konten Youtube Horor di Rumah Tanpa Izin, Polda Jabar Periksa 19 Saksi
BANDUNG - Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 19 orang terkait kasus konten YouTube video horor di rumah kosong yang dilaporkan oleh pemilik rumah karena tak mengajukan izin.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, belasan orang itu diperiksa untuk mendalami terkait laporan tersebut guna mendapatkan data yang akurat.
"Dari hasil dari interview itu ada 19 itu sudah di-interview," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Antara, Rabu, 11 Oktober.
Menurutnya 19 orang itu terdiri dari ahli waris dari pemilik rumah, dan para pemilik akun YouTuber atau terlapor dalam kasus itu.
Adapun menurutnya polisi pada Kamis besok bakal mulai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Menurutnya gelar perkara itu diadakan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari perbuatan para terlapor.
"Apakah ada tindak pidana atau enggak. Jadi dilihat dulu apakah ada tindak pidana atau enggak," kata dia.
Adapun 10 akun YouTube dilaporkan ke polisi oleh seorang yang mengaku pemilik rumah tersebut bernama Erma Hermina. Erma mengatakan rumah yang dibuat konten video yang berada di Jalan Sawah Kurung itu milik orang tuanya yang sudah wafat.
Baca juga:
- Bea Cukai Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal Rp10 Miliar
- Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Penembakan Pengusaha Asal Batam Haji Permata
- Pemerintah Harus Pertimbangkan Berbagai Sisi dalam Merumuskan Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
- Beruntung Ada Pemkab Bogor, 1.553 Bungkus Rokok Merek Gucci-Dubai Tanpa Cukai Gagal Beredar ke Warga
Akibatnya, Erma menyebut rumah itu tidak terurus karena dirinya sudah lama tidak mendatangi rumah tersebut.
Namun, ia pun kaget rumah itu muncul di sebuah konten video YouTube dalam kondisi berantakan.