Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa Direktur Operasional Hingga Indosiar
JAKARTA - Polri bakal memeriksa saksi baru dalam pengusutan kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Mereka antara lain Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB) hingga pihak Indosiar.
"(Yang diperiksa, red) Direktur Operasional LIB, Deputi Security and safety PSSI, dari pihak Indosiar, dan general koordinator panitia pelaksana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.
Pemeriksaan para pihak itu dijadwalkan pada pekan depan. Mereka dimintai keterangan diduga untuk mendalami skema pengamanan saat pelaksanaan pertandingan Arema melawan Persebaya.
Sementara khusus untuk pihak Indosiar, pemeriksaan berkaitan dengan hak siar.
Sedianya, PT LIB sempat menyebut menolak rekomendasi dari polisi untuk memajukan pertandingan dengan alasan adanya sanksi atau penalti terkait hak siar.
"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan," kata Dedi.
Sebelumnya, PSSI, PT LIB, Panpel dan Indosiar juga dimintai keterangan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada Selasa, 11 Oktober.
Dala tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.
Baca juga:
Dalam penanganan kasus itu, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.