Enam Orang Saksi Sudah Diperiksa untuk Perseteruan Siwi dengan Akun @digeeembok

JAKARTA - Penyidik telah memeriksa enam saksi untuk menindaklanjuti pelaporan pramugari Garuda, Siwi Sidi Purwanti terhadap akun media sosial @digeeembok. Seorang di antaranya, diperiksa hari ini, Senin, 27 Januari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saksi yang diperiksa itu berprofesi sebagai pramugari. Dia akan digali keterangan seputar hubungannya dengan pihak pelapor.

"Jadi yang diperiksa hari ini ada satu. Kalau sudah selesai diperiksa, total ada 6 saksi," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 27 Januari.

Dia menambahkan, harusnya ada satu orang lagi yang diperiksa hari ini. Namun, dia tak jadi datang karena disibukkan dengan pekerjaannya.

Sementara, terlapor dalam kasus ini, akun anonim @digeeembok, masih belum diketahui identitasnya oleh polisi. Penyelidik, kata Yusri sedang melakukan pencarian informasi atas hal tersebut.

Terpisah, saksi yang diperiksa polisi hari ini, Cyndyana Lorens mengatakan, ditanyai 43 pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan itu seputar pekerjaannya sebagai pramugari. Dia diperiksa polisi selama tiga jam lebih.

"(Pertanyaan) 43 seputar pekerjaan sih, seperti gaji berapa, berapa jam terbang setiap bulan," ucap Lorens.

Selain itu, kepada penyelidik, Lorens juga menjelaskan, dirinya tak mengenal Siwi Sidi. Meski dia mengakui Siwi adalah juniornya di dunia penerbangan.

"Tidak kenal sama sekali. Tidak pernah satu base karena dia (Siwi) junior," ungkap Lorens.

Cyndyana Lorens didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa polisi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Sementara, kuasa hukum Lorens, Machi Ahmad menambahkan, mereka telah melamporkan beberapa bukti tambahan, seperti tangkap layar percakapan di aplikasi pesan singkat Whatsapp untuk kepentingan penyelidikan.

Ahmad mengatakan, Lorens juga siap menyertakan rekening koran untuk membuktikan kalau dia tak terlibat dalam kasus tersebut. Sekaligus mengklarifikasi dia tak memiliki hubungan dengan petinggi perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

"Kita siap menyertakan beberapa bukti lainnya untuk membuktikan tak terlibat klien kami ini," tandas Machi.

Diberitakan sebelumnya, Siwi Sidi Purwanti, melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik. Siwi menganggap sama baiknya dicemarkan akun tersebut, karena disebut sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Pelaporan Siwi Sidi itu telah teregistrasi dengan nomor dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 28 Desember 2019. Sehingga dengan laporan itu, pemilik akun Twitter tersebut dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara, terkait dengan akun @digeeembok, sebelumnya diketahui juga telah dilaporkan oleh Vice President Cabin Crew PT Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa. Sebab, para petinggi perusahaan plat merah itu dikatakan sebagai germo.

Dalam upaya pengusutan perkara itu, Jumat, 6 Desember, pelapor telah diambil keterangannya. Sehingga, atas dugaan pencemaran nama baik, pemilik akun Twitter itu dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara.