Belum Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditunda

SURABAYA - Pemeriksaan 3 anggota polisi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, ditunda. Ketiganya datang ke Mapolda Jatim tanpa didampingi pengacara.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, tapi yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur, karena datang tak didampingi penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 11 Oktober.

Dirmanto menerangkan Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang ada anggota yang bermasalah. Namun hal itu tergantung yang bersangkutan bersedia atau tidak. 

Karena ketiga polisi itu tanpa didampingi kuasa hukum, kata Dirmanto, penyidik menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi itu.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," terangnya.

Polri menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selain itu, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.