Penahanan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Ditentukan Usai Pemeriksaan Besok

JAKARTA - Enam tersangka tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 11 Oktober. Nantinya, hasil pemeriksaan itu yang akan menentukan dilakukan penahanan atau tidak.

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

Pemeriksaan terhadap para tersangka disebut bakal berlangsung di Polda Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan bakal menjadi dasar keputusan penyidik untuk menahan atau tidak para tersangka tersebut.

"Belum (penahanan, red). Nanti tunggu Selasa," kata Dedi.

Para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang  yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.