Bocah di Kubu Raya Kalbar Disodomi Teman Ayah, KPPPA Minta Polisi Jerat dengan Pasal yang Ancaman Hukumannya 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan terjadinya pencabulan terhadap anak (13) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh teman ayah korban (49).
"KPPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kubu Raya yang dilakukan oleh teman ayahnya sendiri," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, dalam keterangan dikutip Antara, Jumat, 7 Oktober.
Menurut Nahar, lingkungan terdekat korban seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Namun rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat orang tua dan korban.
KPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kubu Raya untuk memastikan pendampingan hukum.
Kasus pencabulan pada anak 13 tahun di Kubu Raya ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian anusnya kepada bibinya.
Korban mengaku telah diancam pelaku dan disodomi lebih dari satu kali ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
Selanjutnya korban dan keluarga didampingi oleh UPTD PPA telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada 23 September 2022.
Baca juga:
- Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Sudah Diungkap, Mahfud MD: Tanggap Daruratnya Sudah Selesai
- 20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang, Paling Banyak Anggota Brimob Polda Jatim
- Usai Demokrat, Capres NasDem Anies Baswedan Bakal Bertandang ke PKS
- Kelompok MIT Sudah ‘Ditumpas’, Operasi Madago Raya Dilanjutkan hingga Akhir Desember
Saat ini pelaku telah diamankan polisi. Pelaku terancam Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Terkait dengan hal tersebut, KPPPA juga menyarankan penyidik agar menggunakan unsur pidana dalam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan menerapkan ancaman dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.