Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun, Perhatikan Tanggalnya

JAKARTA - Pemerintah resmi mengurangi libur panjang akhir tahun dan jatah pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diputuskan dalam rapat sejumlah kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menjelaskan bahwa masih ada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Namun, jumlahnya dipangkas dari jatah 11 hari yang sebelumnya direncakanan.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada dan masih ditambah libur pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 Desember.

Menurut Muhadjir, hari libur ditetapkan pada tanggal 24, 25, 26, dan 27 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. "Tanggal 24 itu cuti bersama Natal, tanggal 25 itu Hari Natalnya, 26 itu hari Sabtu dan 27 itu hari Minggu," ujar Muhadjir.

Kemudian tanggal 28, 29, dan 30 Desember tidak ditetapkan sebagai hari libur. Semua pegawai bekerja seperti biasa. Rencana penggantian tiga hari tersebut Sebagai cuti bersama Idul Fitri dihilangkan.

"Baru, kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri. Kemudian 1 Januari karena tahun baru 2021. Lalu, 2 Januari itu adalah Sabtu dan 3 Januari adalah Minggu,” kata Muhadjir.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari, yaitu 28-30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menaker, dan Menag," sambung dia.