Menlu: MK Berperan Pastikan Negara Patuh Hukum Internasional
BADUNG - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran memastikan negara patuh terhadap hukum internasional dan memelihara perdamaian dunia.
Alasannya, perdamaian tidak mungkin terpelihara tanpa adanya kepatuhan terhadap hukum internasional dan supremasi hukum (the rule of law).
"Mahkamah Konstitusi juga memainkan peran penting memastikan negara-negara mematuhi kewajiban hukum internasional, yang selanjutnya dapat membantu membentuk perilaku damai negara-negara, dan menumbuhkan paradigma kolaborasi antarnegara," kata Retno yang memberi sambutannya secara virtual pada sesi pertama Kongres Peradilan Konstitusi Sedunia (WCCJ) Ke-5 di Nusa Dua, Bali.
Dia menjelaskan perdamaian dan keadilan yang menjadi tema pertemuan para hakim MK dari 119 negara tahun ini merupakan dua isu yang saling terkait.
"Kita tidak dapat membicarakan perdamaian tanpa adanya keadilan. Keduanya tidak terpisah. Mahkamah Konstitusi punya peran penting memastikan keduanya berjalan bersama-sama," kata Menlu kepada para hakim MK dari 99 negara dan asosiasi MK di kawasan yang menghadiri WCCJ Ke-5 secara langsung di Bali dilansir ANTARA, Rabu, 5 Oktober.
Dalam sambutannya, Retno lanjut menyampaikan paradigma yang harus dibangun saat ini bukan kompetisi zero sum game, melainkan win win solution. Artinya, bilamana ada pihak-pihak yang berkonflik, bukan kalah menang yang menjadi tujuan, melainkan masing-masing pihak perlu duduk bersama mencari solusi dan saling berkompromi.
"Itu adalah paradigma kolaborasi, paradigma untuk saling duduk bersama," kata Retno.
Namun, kata dia, pola pikir semacam itu hanya dapat terwujud jika ada penghormatan terhadap hukum internasional dan supremasi hukum, termasuk di antaranya penghormatan terhadap kedaulatan negara dan hak wilayah suatu negara.
"Paradigma itu menyelesaikan konflik di meja runding, bukan di medan perang. Paradigma baru itu juga yang membantu kita pulih lebih kuat bersama-sama," kata Retno Marsudi.
Retno menyampaikan Indonesia menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara (UUD) NRI Tahun 1945 sebagai dasar dalam mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kesetaraan. Tujuan menciptakan perdamaian dunia tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi konstitusi atau dasar hukum di Indonesia.
Baca juga:
- Jokowi Mengaku Telepon Presiden FIFA Infantino Bahas Kanjuruhan Sampai Posisi Indonesia Tuan Rumah di Piala Dunia U-20
- Setelah Pemeriksaan Kesehatan, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Batal Ditampilkan di Bareskrim
- Anies Bilang Banjir Cepat Surut karena Sumur Resapan Tapi Pemprov Terjunkan Ratusan Pompa Sedot Air
- Rp6.445 Triliun Adalah Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024
Retno menyebut konstitusi UUD NRI Tahun 1945 juga menjadi dasar kebijakan luar negeri Indonesia.
"Oleh karena itu, kongres hari ini sangat penting, terutama karena kita berada pada kondisi dunia yang sangat rentan. Perang antarbangsa dan meluasnya ketidakpercayaan adalah kenyataan saat ini. Hukum internasional diabaikan. Krisis pangan, energi, iklim, dan keuangan terjadi secara bersamaan," kata Retno Marsudi.
WCCJ merupakan pertemuan para hakim MK dari 119 negara dan asosiasi MK di kawasan, yaitu di Afrika, Amerika, Asia, Australia/Oceania, dan Eropa. Indonesia menjadi anggota WCCJ pada tahun 2013 dan Mahkamah Konstitusi RI mengajukan diri sebagai tuan rumah kongres pada 2017.
Di pertemuan WCCJ Ke-5 pada tanggal 5-6 Oktober 2022, Indonesia untuk pertama kalinya bertindak sebagai tuan rumah. Dalam pertemuan tahun ini, yang mengangkat tema Peradilan Konstitusi dan Perdamaian. Presiden Joko Widodo dijadwalkan membuka langsung Kongres WCCJ di Nusa Dua, Bali.