Izin Cuti ASN di Pemkab Pamekasan Kena Pungli, Kini Diusut Inspektorat

PAMEKASAN - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengusut praktik pungutan liar (pungli) pengurusan izin cuti aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pemkab setempat.

"Sesuai dengan ketentuan, pengurusan izin cuti itu tidak perlu biaya. Karena itu, maka kami usut praktik pengurusan izin cuti yang berbiaya itu," kata Kepala Inspektorat Pamekasan Mohammad Alwi dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.

Alwi mengemukakan hal ini menanggapi kabar yang beredar di yang menyebutkan pengurusan izin cuti dengan menggunakan biaya.

Praktik pungutan liar tentang biaya pengurusan izin cuti ini disampaikan salah seorang guru SMP Negeri di Pamekasan.

Untuk mendapatkan izin, sang guru harus membayar sejumlah uang kepada pknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan.

Kabarnya, uang itu sebagai pelicin tanda tangan atasan dan apabila tidak memberikan uang maka izin cuti tidak akan keluar.

"Ini sangat memalukan dan tidak benar. Karena itu, Inspektorat harus mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini mengaku telah mengetahui oknum yang melakukan praktik pungutan liar kepada guru yang mengajukan izin cuti tersebut dan akan diserahkan kepada Inspektorat agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengakui mengurus izin cuti memang tanpa biasa sedikit pun karena merupakan hak semua ASN.