Perluas Kewenangan Awasi Polri, Kompolnas Dorong Revisi Perpres 17 Tahun 2011

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedang mendorong proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011. Utamanya terkait kewenangan pengawasan fungsional Kompolnas ke Polri.

"Dalam rangka memperkuat Kompolnas, upaya kami di internal adalah bekerja sama dengan Polri. Saat ini kami sedang memproses revisi Perpres 17 Tahun 2011, khususnya tentang kewenangan pengawasan fungsional yang perlu diperluas,” kata Ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto dalam seminar virtual bertajuk 'Revitalisasi Kompolnas' pada Selasa 4 Oktober.

Benny menjelaskan, kewenangan pengawasan fungsional yang berlaku saat ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

Di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan, pengawasan fungsional oleh Kompolnas melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, pemantauan dan penilaian saja terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya disitat Antara.

Ia berharap kewenangan pengawasan fungsional Kompolnas meliputi kegiatan pemantauan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat Kompolnas, pihaknya sedang bekerja sama dengan Polri untuk melakukan revisi Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Ketua Harian Kompolnas menyampaikan hal itu usai memaparkan sejumlah poin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR yang mempertanyakan apa kinerja Kompolnas hingga mengatakan Kompolnas merupakan juru bicara Kapolri.

"Namun, Bapak Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) justru mengharapkan Kompolnas harus diperkuat. Bahkan, beliau menyampaikan kalau perlu revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Benny.