Daerah Penghasil Tambang Tapi Masih Miskin, SKK Migas Ungkap Sederet Penyebabnya
JAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tambang minyak dan gas (migas) terbesar di dunia. Namun sayangnya, masih ada daerah-daerah penghasil tambang yang justru masuk dalam kelompok daerah termiskin di Tanah Air. Seperti di Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Papua.
Menanggapi itu, Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Mohammad Kemal mengungkap bahwa berbagai perusahaan tambang di hulu telah memberikan kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat.
Lebih lanjut, Kemal menjelaskan kewajiban yang dimaksud berupa pajak yang dibayarkan pengusaha sebagai timbal balik dari eksplorasi yang dilakukan.
"Industri migas ini sudah sesuai mengikuti kebijakan pemerintah. Mulai dari membayar pajak daerah, listrik untuk penerangan dan lain-lain," katanya dalam diskusi bersama SKK Migas di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa, 4 Oktober.
Tak hanya membayarkan kewajibannya berupa pajak, kata Kemal, perusahaan hulu migas juga memberikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat setempat. Termasuk juga membina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Di Bojonegoro ini waktu itu ada proyek yang lumayan sekali, nilainya ini bisa triliunan karena melibatkan pekerja di sekitar," ucapnya.
Karena itu, menurut Kemal, pemerintah daerah setempat perlu ditanya mengenai tingkat kemiskinan di wilayah penghasil tambang migas. Mengingat sejumlah kewajiban pengusaha telah ditunaikan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Jangan-jangan (sumber masalahnya) ini ada di daerah. Dari kami ini sudah banyak komponen yang diberikan untuk daerah, termasuk participating interest yang cuma ada di daerah," jelasnya.
Baca juga:
- Ancaman Resesi 2023, Ridwan Kamil Sebut Indonesia Harus Berlajar dari Sri Lanka
- Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Ridwan Kamil: Hemat Rp4 Juta per Tahun
- SKK Migas: Indonesia Punya 128 Cekungan, Tapi Baru 20 yang Dimanfaatkan
- Pertamina Temukan Cadangan Gas 15,72 MMSCFD di PALI Sumsel, 786 Persen dari Target
Sebagai informasi, Participating interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas.
Adapun skema tersebut seharusnya bisa membuat Pemda menjadi pemegang saham karena PI 10 persen bisa membantu daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Tujuannya untuk bisa ikut serta mengatur perusahaan agar menghasilkan timbal balik untuk keuangan daerah.
"Kami harap sekali mereka (Pemda) dapat PI ini sehingga timbal baliknya ke daerahnya semakin kuat," tuturnya.
Senada, Tenaga Ahli SKK Migas, Ngatijan mengatakan setiap investasi yang masuk ke daerah seharusnya bisa memberikan dampak efek domino kepada masyarakat setempat.
"Setiap 1 dolar AS yang diinvestasikan ini manfaatnya bisa enam kali lipat," kata Ngatijan.
Menurut Ngatijan, pengelolaan imbal hasil dari daerah penghasil tambang sebenarnya bisa dioptimalkan jika dikelola dengan baik. Hal ini tercermin dari beberapa daerah yang mengelola hasil tambang menjadi wilayah yang berkembang dan mensejahterakan masyarakatnya. Misalnya seperti Batam.
"Sudah banyak kota yang dibangun dari hasil migas seperti Batam, Cirebon dan lainnya. Tapi memang masih banyak yang belum sejahtera juga," tuturnya.