Pemprov Sulsel Anggarkan Rp12 Miliar Dana Bansos Warga Dampak Kenaikan BBM
MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk penanganan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Alokasi anggaran itu diperoleh dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan akumulasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian dan SDA Sulsel Abdul Azis Bennu mengatakan pihaknya terus mencermati kelompok masyarakat mana yang akan menerima ini supaya tidak adanya tumpang tindih.
Termasuk menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penyalurannya sesuai. sebagaimana diatur dalam surat PMK itu bahwa penyalurannya harus tepat dan tidak double.
"Kami hanya mengkoordinir rapat-rapatnya. Dana itu ada di BKAD. Peruntukannya lebih ke penciptaan lapangan pekerjaan, transportasi umum dan UMKM, nelayan, dan sebagainya," kata Azis dilansir ANTARA, Jumat, 30 September.
Anggaran tersebut dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Baca juga:
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) itu menyebut pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Secara rinci, Permenkeu itu juga mengatur bahwa belanja bantuan sosial diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Sementara terkait jadwal penyalurannya sendiri, pusat mengharapkan bisa realisasi dalam tiga bulan ini, Oktober, November, dan Desember. Apalagi perencanaan ini, sudah harus masuk laporannya ke Kemendagri.
"Tidak sekaligus, intinya waktunya dalam tiga bulan ini, yang dihindari jangan sampai ada dua kali terima agar sebarannya luas," ujarnya.