Kejari Penajam Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Ekowisata Mangrove, Terdakwanya Sudah Jalani 1,5 Tahun Penjara
KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara mengembalikan uang negara hasil korupsi proyek pembangunan jembatan kayu sepanjang 400 meter di kawasan ekowisata hutan bakau atau mangrove sebesar Rp130 juta.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Agus Chandra, mengatakan pembangunan jembatan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), dilakukan pada 2016. Jembatan itu dibangun menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemprov Kaltim sekitar Rp1,17 miliar
Dalam pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujarnya di Penajam, Kaltim, dikutip dari Antara, Jumat 30 September.
Kejari Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan itu mulai 28 Februari 2016 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Ia mengatakan, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu saat ini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kontraktor pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau menjalani hukuman sejak Februari 2021 yang diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp130 juta.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek itu harus dikembalikan," ujar Agus.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan para kontraktor agar mengerjakan proyek sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku karena keuntungan yang bakal didapat sudah diatur dalam kontrak kerja.
*Jangan sampai pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan melakukan penggelembungan harga," pungkasnya.