Pandemi COVID-19 Berdampak pada Tingginya Perkawinan Anak
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, pandemi COVID-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan pada anak.
"Tidak dapat dipungkiri (mungkir) bahwa salah satu dampak pandemi ini adalah tingginya kasus perkawinan anak," kata Bintang dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 30 November.
Ia mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.
Bintang menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.
Baca juga:
Kondisi tersebut, katanya, menjadi keprihatinan bagi Kementerian PPPA dan pihak-pihak lain. Untuk itu, KPPA berkomitmen untuk menjadikan upaya penurunan angka perkawinan anak sebagai isu prioritas kementerian tersebut pada 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, Bintang juga menegaskan dukungan terhadap rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tidak efektif diduga menjadi salah satu pemicu tingginya kasus anak putus sekolah hingga berujung pada kasus perkawinan anak.
Namun demikian, ia menggarisbawahi perlunya kepastian bahwa pembelajaran apapun yang akan diputuskan oleh pemerintah daerah (Pemda), sekolah maupun orang tua dan siswa harus berorientasi pada kesehatan dan keselamatan anak, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum dapat diatasi.
"Baik PJJ maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.
Ia mengatakan, upaya untuk mewujudkan situasi yang kondusif bagi anak memerlukan partisipasi banyak pihak.
Oleh karena itu, Bintang mengharapkan kerja sama dari semuanya, sehingga upaya pencegahan perkawinan anak kelak dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Kemen PPPA tentu tidak dapat bekerja sendiri. Hal ini hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama yang baik dari Pemerintah Pusat, Pemda, lembaga masyarakat, dunia usaha bahkan dari lingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga itu sendiri untuk menyosialisasilan pencegahan perkawinan anak," demikian kata Bintang.