Imigrasi Periksa 5 WNA Cina di Payakumbuh Sumbar
PAYAKUMBUH - Tim Imigrasi melakukan pemeriksaan mendadak terhadap lima WNA asal Tiongkok yang sedang beraktivitas di sebuah perusahaan, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan itu, petugas gabungan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menemukan keberadaan lima WNA dan mendapatkan izin tinggal yang berbeda dari kelimanya.
"Benar, kami bersama Timpora yang terdiri atas kesbangpol, TNI/Polri, kejaksaan, disnaker, UPTD pengawas tenaga kerja, camat, dan BIN menemukan lima WNA asal Tiongkok dengan izin tinggal berbeda," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Qriz Pratama dilansir ANTARA, Kamis, 28 September.
Di PT Pinang Sakti itu, petugas menemukan tiga orang WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dan dua orang pemegang ITAS tenaga kerja.
"Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di perusahaan itu selama pelaksanaan operasi gabungan," kata Qriz.
Dalam operasi gabungan yang juga diikuti Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono itu, WNA diminta untuk tunjukkan bukti dokumen resmi yang mereka miliki.
"Namun, saat ini seorang WNA pemegang ITAS investor sedang berada di Medan, perusahaan ini berpindah alamat, jadi ada beberapa syarat yang menyatakan WNA ikut pindah harus mereka lengkapi," kata Qriz Pratama.
Baca juga:
- Usai Bertemu Elite Golkar, Ridwan Kamil Pastikan Bergabung ke Parpol Maksimal Akhir 2022
- Telaah Kasus Lukas Enembe Murni Hukum Atau Terkait Politik, AHY Singgung Intervensi Elemen Negara
- Bela Puan yang Dicibir Publik karena Wajah Cemberut, Politikus PDIP: Mungkin Waktu Itu Lelah, Selama Ini Selalu Senyum
- Sidang Ferdy Sambo Bersifat 'High Profile', KY Siap Pantau Bahkan Wacanakan Safe House untuk Hakim
Pihak perusahaan berjanji segera melengkapi persyaratan dan memproses perubahan alamat di Kantor Imigrasi Agam.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya memeriksa dokumen mereka dan wawancara singkat.
"Tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun permasalahan dengan dokumen yang mereka miliki, baik itu dari sisi keimigrasian maupun dari sisi ketenagakerjaan," kata Qriz.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Sumbar Novianto Sulastono mengatakan kepada pihak perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keberadaan WNA.
"Selalu patuhi dan lengkapi aturan, selain dapat merugikan pihak perusahaan, juga dapat merugikan WNA sendiri karena akan dideportasi," katanya.
a