Ini Penting! Perusahaan Harus Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas. Koorporasi atau perusahaan kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Dinar dalam sambutan acara ILO di Jakarta, Antara, Rabu, 28 September.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini.
Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual. Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual.
"Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.
Dinar mengatakan bahwa Kemnaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca juga:
Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemnaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.