Ajukan Kasasi, Hukuman Eks Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi Berkurang dari 11 Menjadi 9 Tahun

MATARAM - Hukuman pidana perkara korupsi dalam pengadaan benih jagung pada tahun 2017 untuk mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi berkurang dari 11 menjadi 9 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono membenarkan perihal pengurangan masa pidana Husnul Fauzi tersebut sesuai dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Iya, sesuai petikan putusan yang kami terima, terdakwa (Husnul Fauzi) dijatuhi pidana 9 tahun penjara berkurang dari sebelumnya di tingkat banding diputus selama 11 tahun," kata Kelik di Mataram, Antara, Selasa, 27 September. 

Hakim kasasi Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut adalah Suhadi sebagai ketua dan anggota Suharto dan H. Ansori. Dalam petikan putusan perkara kasasi milik terdakwa Husnul Fauzi Nomor: 3835/K/Pid.Sus/2022, hakim menolak permohonan kasasi terdakwa Husnul Fauzi dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi NTB.

"Dalam perbaikan putusan, pidana denda tetap Rp600 juta. Akan tetapi, subsidernya berubah dari 4 bulan jadi 6 bulan kurungan," ujarnya.

Dalam putusan hakim kasasi, terdakwa Husnul Fauzi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Apabila dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, putusan kasasi Husnul Fauzi jauh lebih ringan. Ketika di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Husnul Fauzi divonis 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik memastikan bahwa pihaknya sudah meneruskan kabar tersebut kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Husnul Fauzi.

"Hari ini kami teruskan salinan petikan kepada masing-masing pihak," ucapnya.

Terkait dengan putusan kasasi untuk tiga terdakwa lain, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Wayan Wikanaya dan penyedia benih, yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L. Ikhwanul Hubby dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, Kelik mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari Mahkamah Agung.

"Jadi, baru terdakwa Husnul saja yang sudah turun petikan putusannya. Untuk terdakwa yang lain, belum ada," kata Kelik.

Diketahui bahwa pengadaan benih pada tahun 2017 menelan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit BPKP NTB total kerugian negara yang muncul Rp27,35 miliar. Kerugian itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM dengan nilai Rp15,43 miliar. Pada tahap kedua yang dikerjakan PT WBS muncul kerugian Rp11,92 miliar. Kerugian muncul dari adanya pengembalian benih rusak dari para petani.

Saat kasus ini masih di tahap penyidikan, pihak penyedia benih sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian RI.

Ketika itu, PT SAM menyetorkan Rp7,5 miliar langsung kas negara, sedangkan dari PT WBS sebesar Rp3,1 miliar.