Siapkan Bantalan Sosial untuk Penanganan Inflasi 2022, Pemprov NTB Anggarkan Dana Rp10 Miliar

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar sebagai bantalan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, anggaran Rp10 miliar itu setara dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana instruksi pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun 2022.

"Ketentuan itu sudah menjadi direktif pemerintah pusat, kami menindaklanjuti-nya sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya dikutip Antara, Selasa 27 September.

Ia menjelaskan selaku pimpinan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TAPD), pihaknya sudah mengkonsolidasikan hal itu bersama para pihak.

"TPID terus melakukan konsolidasi dan mencermati dinamika yang terjadi di pasaran dan beberapa upaya seperti operasi pasar murah dan lain sebagainya tetap dilakukan. Semoga terjadi penurunan sebagaimana yang diharapkan," ujarnya.

Sekda mengatakan, bentuk bantalan sosial yang akan dijalankan oleh Pemprov NTB tergantung dari petunjuk pelaksana (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. Pemprov NTB, kata Gita, telah memiliki pengalaman yang baik dalam mendistribusikan bantalan sosial di masa pandemi COVID-19 melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang.

Program ini menyerap produk UMKM lokal dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Gubernur meminta agar bagaimana cerita sukses saat COVID-19 dulu berupa pemberdayaan masyarakat agar bisa diterapkan kembali sehingga di tengah inflasi ini, kemandirian ekonomi tetap terjaga dan UMKM kita tetap eksis. Agar kita juga tak terlalu bergantung pada produk impor," katanya.

Adapun jumlah penerima bantalan sosial di NTB sedang dilakukan pembahasan agar tepat sasaran. Namun data penerima bantuan terkonsolidasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jumlahnya terus dilakukan pembaharuan secara berkala.

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan setiap Pemda mengalokasikan anggaran sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai bantalan sosial periode Oktober-Desember 2022. Hal ini dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.

Bantuan sosial itu diharapkan akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti tukang ojek, pelaku UMKM, nelayan dan lainnya. Alokasi anggaran ini juga kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.