Antisipasi Banjir, Pemko Medan Tertibkan 49 Bangunan Liar di Atas Drainase

MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan sebanyak 49 bangunan liar di atas drainase mengantisipasi banjir di wilayah setempat.

"Total 49 pos hingga hari ini, seperti pos ormas (organisasi masyarakat), OKP (organisasi kemasyarakatan pemuda), partai politik dan pos kamling (keamanan lingkungan)," ucap Kepala Satpol PP Medan Rakhmat Harahap di Medan dilansir ANTARA, Senin, 26 September.

Pembongkaran bangunan liar di atas drainase ini, lanjut dia, merupakan upaya Pemkot Medan dalam mengatasi permasalahan banjir yang terjadi di suatu kawasan Kota Medan.

Kegiatan pembongkaran ini dimulai dari salah satu kecamatan di Medan bagian Utara, tepatnya di Medan Marelan karena ada empat pos berdiri menyalahi aturan yang berlaku.

Kemudian terdapat tujuh kecamatan meliputi Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru, Medan Tuntungan dan Medan Area.

Di antaranya, pos ormas atau OKP yang dibongkar berjumlah 23 unit, lalu 12 pos keamanan lingkungan, tiga pos partai politik, dan lima unit pos pedagang kaki lima.

"Hingga kini belum ada kendala berarti ketikan pembongkaran dilakukan, meski sempat terjadi penolakan. Tapi setelah kita jelaskan, penertiban kembali dilanjutkan," kata Rahkmat.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu menyebut pembongkaran pos partai politik dan pos OKP di atas drainase maupun jalur hijau cuma ingin mewujudkan Medan kota metropolitan.

"Di sini, saya mohon maaf atas pembongkaran yang dilakukan. Mungkin banyak bangunan milik partai politik maupun OKP yang kami robohkan," ujar Bobby.

Pembongkaran itu, jelas dia, bukan sengaja untuk menghilangkan simbol-simbol partai politik maupun OKP, tapi sebagai upaya menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi kota metropolitan bebas banjir.