Polres Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor Selama 20 Hari, Pelaku Umumnya Pengangguran
JATENG - Polres Jepara mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang. Pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
"Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers yang di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng), dikutip dari Antara, Senin 26 September.
Ia mengungkapkan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Pelaku curanmor yang ditangkap, kata dia, rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti di areal persawahan dan perkebunan. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter "T".
"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," ujarnya.
Baca juga:
- MAKI Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Jelaskan Dugaan Korupsi yang Menjeratnya
- Kapolri Ganti Kapolres Metro Jakarta Selatan Hingga Jajaran Divisi Propam
- Kala Prabowo-Cak Imin Tetap Solid Meski 'Digoda' Puan Maharani
- Digarap Setelah Lengser, Anies Baswedan Jadikan Pulau Reklamasi Kawasan Permukiman
Karena pelakunya didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.
Untuk menghindari kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Para pelaku pencurian kendaraan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.