Dian Ediana Rae Didapuk jadi Anggota Dewan Komisioner LPS

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dijabat oleh Heru Kristiana.

Penunjukan ini untuk masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.

Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS  Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.

Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis, 22 September.

Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut:

Anggota merangkap Ketua                  : Purbaya Yudhi Sadewa

Anggota merangkap Kepala Eksekutif  : Lana Soelistianingsih

Anggota non ex-officio                       : Didik Madiyono

Anggota (ex-officio Kemenkeu)           : Luky Alfirman

Anggota (ex-officio Bank Indonesia)    : Destry Damayanti

Anggota (ex-officio OJK)                    :    Dian Ediana Rae