Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus Penipuan
MANADO - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana kasus penipuan Randy Alva Gunardi.
Kajati Sulut Edy Birton mengatakan, penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
“Terpidana Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut,” kata Edy dikutip dari keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, Rabu, 21 September.
Baca juga:
Terpidana Randy Alva Gunardi di ditangkap saat berada di restoran, tempat usaha iliknya.
“Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara,” kata Edy.