Polda Kalsel Sita Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.
"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 21 September.
Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat melakukan penyidikan.
Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.
"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 2021 luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar di mana seluas kurang lebih 950.800 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdiri atas IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit seluas 1.165 hektare dan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas 55.078 hektar atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Baca juga:
Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.