Mendagri Usul Kenaikan Dana Bantuan Parpol dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara Sah

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah.

Usulan tersebut merupakan akomodasi keinginan anggota DPR untuk menaikkan bantuan partai politik. Karenanya, Kemendagri mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

 Penambahan anggaran ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol yang tertera dalam anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp252.752.836.000 (Rp252 miliar).

Sedangkan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (Rp1,1 triliun).

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," ujar Tito dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR, Rabu, 21 September

Tito menjelaskan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum untuk mengakomodir permintaan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Di mana sebelumnya, dimintakan agar dana bantuan politik naik menjadi Rp3000 per suara sah pada pemilu terakhir. Sehingga, Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam tambahan pagu anggaran tahun 2023. 

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000, yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," kata Tito.

Dana bantuan partai politik telah diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Pasal tersebut berbunyi, "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1000 per suara sah."

Rapat kerja Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 21 September. FOTO: Nailin In Saroh/VOI.ID