Polres Pekalongan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ganja
JAKARTA - Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar operasi tiga hari terakhir ini dan mengungkap dua kasus narkoba; peredaran sabu dan ganja sekaligus mengamankan dua tersangka.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, dua tersangka adalah Susanto (35) warga Samborejo, Kabupaten Pekalongan dan Didik Prayoga (23) warga Jenggot, Kabupaten Pekalongan.
"Dua tersangka dibekuk polisi pada 18 September 2022 di lokasi yang berbeda," ucap AKBP Wahyu, Rabu 21 September dikutip dari Antara.
Tersangka Susanto diketahui mengedarkan sabu seberat sekitar 11,8 gram dan Didik Prayoga sebagai pengedar ganja seberat 30,52 gram.
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tersangka Susanto berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan patroli terselubung sekaligus menangkap tersangka Susanto yang diduga sebagai kurir sabu.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat sekitar 11,84 gram, sebuah telepon seluler, satu alat hisap, timbangan digital, dan satu set plastik klip.
Adapun untuk tersangka Didik Prayoga, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 30,52 gram dan sebuah telepon seluler.
Baca juga:
- PBHI Wanti-wanti Sidang Kasus HAM Paniai Papua Harus Ungkap Unsur Komando
- Viral, Napi Lapas Salemba Dapat Jatah Makan Hanya Nasi Tanpa Lauk
- Fans Sudah Bayar Rp256 Juta untuk Nonton Turnamen Terakhir Federer, Sang Petenis Justru Terancam Absen
- Diresmikan Jokowi, Tol Cibitung-Cilincing Bisa Urai Kemacetan Menuju Pelabuhan Tanjung Priok
Wahyu Rohadi mengatakan tersangka Susanto akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedang tersangka Didik Prayoga akan disangka Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.