ELSAM Nilai UU PDP Ikuti Standar Internasional, Otoritas Perlindungan Data Harus jadi Kunci Sukses
jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati DPR telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.
“Secara umum membaca substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional,” ucap Wahyudi saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa, 20 September.
Terutama, tutur Wahyudi, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.
“Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia,” ucap Wahyudi.
Wahyudi mengingatkan bahwa kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.
Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya untuk memastikan ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum PDP.
Lebih jauh, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya.
Baca juga:
“Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia,” kata Wahyudi.