Terlibat Korupsi Dana BUMDes Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kades dan Mantan Direktur Diperiksa Kejari Karanganyar

KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, memanggil dua tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari. 

Dua tersangka dugaan kasus korupsi kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar tersebut berinisial S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.

Hanya saja, dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini hanya EK yang memenuhi panggilan. Sedangkan, tersangka S tidak hadir karena alasan sakit.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, dua tersangka dugaan kasus korupsi berinisial S dan EK dipanggil ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang memenuhi panggilan hanya EK, sedangkan S tidak datang karena alasan sakit.

Tubagus menjelaskan tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB. Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.

Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.

EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya dikutip dari Antara, Selasa, 20 September.

Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa, 27 September. 

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.

Tubagus Gilang menambahkan, setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut, yakni berinisial S selaku Kepala Desa aktif Berjo dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.

Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar.