Selandia Baru Umumkan Status Darurat Iklim
JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern menjadi salah satu pemimpin negara yang menganggap perubahan iklim sebagai ancaman besar. Untuk itu, Ardern pun mengumumkan status Selandia Baru sebagai negara darurat iklim.
Melansir Reuters, Rabu, 26 November, langkah Ardern adalah sebuntuk langkah simbolis dari negara-negara dunia dalam memerangi perubahan iklim. Ardern pun ingin secepatnya membahas langkah-langkah pengurangan emisi gas rumah di Selandia Baru.
"Kami selalu menganggap perubahan iklim sebagai ancaman besar bagi wilayah kami, dan itu adalah sesuatu yang harus segera kami tindak lanjuti," kata Ardern.
“Sayangnya, kami tidak dapat membuat mosi seputar darurat iklim di parlemen pada masa jabatan terakhir, tapi sekarang kami bisa,” tambahnya.
Baca juga:
Bahkan Ardern tak mau menunda-nunda, pada pelantingan anggota parlemen yang baru hari ini, Ardern telah menjadikan perubahan iklim sebagai isu utama yang harus dibahas. Oleh karenanya, Selandia Baru pun akan bergabung dengan negara-negara seperti Kanada, Prancis, dan Inggris yang telah berupaya penuh untuk memfokuskan upaya mengatasi perubahan iklim.
Sementara itu, sebelum terpilih untuk kali kedua sebagai PM, Ardern telah mengesahkan RUU nol karbon. Bersamaan dengan itu, Ardern menetapkan kerangka kerja nol emisi bersih pada tahun 2050, dengan didukung lintas pantai di parlemen.